Permohonan Akta Pengesahan Anak

  1. Formulir Permohonan (F-2.01);
  2. Kutipan akta kelahiran anak;
  3. Fotocopy kutipan akta perkawinan yang menerangkan terjadinya peristiwa perkawinan agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa terjadi sebelum kelahiran anak;
  4. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) orang tua;
  5. Fotokopi KTP-el 2 (dua) orang saksi.

  1. Pemohon mengambil nomor antrian mengisi formulir (F-2.01) dan melengkapi persyaratannya;
  2. Petugas Operator melakukan verifikasi dan validasi formulir pelaporan dan persyaratannya; a. Jika formulir pelaporan dan persyaratannya lengkap dan benar, petugas member nomor register pelaporan permohonan; b. Jika tidak lengkap, petugas pelayanan mengembalikan berkas kepada pelapor untuk dilengkapi;
  3. Pejabat Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana Ahli Muda melakukan verifikasi berkas; a. Jika data sesuai dengan data base, proses bias dilanjutkan; b. Jika data tidak sesuai dengan data base, berkas diberikan kepetugas operator untuk dikonfirmasi;
  4. Petugas operator menginput/mengubah/ menyesuaikan akta pengesahan anak dan biodata pada permohonan akta pengesahan anak dengan data pendukung;
  5. Kepala Bidang memvalidasi pengajuan akta pengesahan anak dan mengajukan TTE;
  6. Kepala dinas membubuhkan TTE di akta pengesahan anak;
  7. Operator mencetak akta pengesahan anak sesuai dengan pengajuan;
  8. Petugas loket menyerahkan akta pengesahan anak pada pemohon.

5 hari, setelah persyaratan lengkap dan benar.

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Pengesahan Anak yang di beri Catatan Pinggir

1. Penerimaan Pengaduan;

a. Kotak saran;

b. Website:https://dispendukcapil.batukota.go.id

c. Web:  lapor.go.id;

d. Telepon : 0341-512177

e. WA :Capil; 08113655600, 081132035656

f. Email : dispendukcapil@batukota.go.id

                        dispendukcapil.kotabatu@gmail.com

 2. Form Pengaduan :

a. Pemeriksaan Berkas;

b. Koordinasi internal;

 c. Pembuatan Berita Acara/Rekomendasi;

 d. Tindaklanjut.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Akta Pengesahan Anak"