Penerimaan Perkara Perdata Gugatan / Bantahan

  1. 1. Bagi Advokat yang telah terdaftar sebagai pengguna terdaftar bisa langsung mendaftarkan Gugatan melalui akun ecourt
  2. 2. Bagi Penggugat Non- Advokat (Perorangan, Badan Hukum, Pemerintah, dan Kuasa Insidentil)
  3. Soft copy Surat Gugatan dalam format doc/rtf dan soft copy Surat
  4. Gugatan yang sudah di tanda tangani dalam format pdf.
  5. Soft copy bukti awal Gugatan dalam format pdf.
  6. KTP atau Identitas Penggugat.
  7. Alamat email.
  8. Nomor Rekening

  1. Penggugat menyerahkan syarat-syarat tersebut kepada petugas pelayanan ecourt.
  2. Petugas pelayanan ecourt melakukan registrasi akun pengguna lain Penggugat.
  3. Penggugat melakukan login pendaftaran Gugatan dengan dibantu Petugas layanan ecourt menggunakan akun pengguna yang telah diregistrasi.
  4. Penggugat mendapatkan perhitungan panjar biaya perkara dan virtual account untuk melakukan pembayaran.
  5. Informasi nomor perkara akan diinformasikan melalui email Penggugat setelah Penggugat melakukan pembayaran panjar biaya perkara.
  6. Surat Gugatan Asli diserahkan pada saat persidangan.

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Putusan

SIWAS

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerimaan Perkara Perdata Gugatan / Bantahan"