1. Pelayanan Konsultasi

No. SK: Nomor SK 70

  1. a. Surat Tugas
  2. b. Dokumen/berkas pendukung
  3. c. Tanda pengenal/identitas

  1. a. Tamu/Pengguna Layanan menuju ke Petugas Informasi b. Menyampaikan keperluan, mengisi buku tamu c. Menerima Informasi dari Petugas d. Menerima layanan konsultasi dari Seksi Pelayanan dan Rehabilitasi
  2. a. Tamu/Pengguna Layanan menuju ke Petugas Informasi b. Menyampaikan keperluan, mengisi buku tamu/formulir permintaan data/informasi c. Menyampaikan surat permintaan data / informasi d. Menerima data/informasi
  3. a. Tamu/Pengguna Layanan menuju ke Petugas Informasi b. Menyampaikan keperluan, mengisi buku tamu/formulir permintaan data/informasi c. Menyerahkan berkas administrasi Lansia / Klien d. Kasubbag Tata Usaha e. Kepala UPT f. Kasi Pelayanan dan Rehabilitasi g. Lansia / Klien
  4. a. Surat Permohonan b. Petugas Pelayanan c. Kasubbag Tata Usaha d. Kepala UPT e. Kepala Seksi Pelayanan dan Rehabilitasi
  5. a. Surat Permohonan b. Petugas Pelayanan c. Kasubbag Tata Usaha d. Kepala UPT e. Kepala Seksi Pelayanan dan Rehabilitasi

1)      Pengaduan ringan, selambat-lambatnya 3 Jam;

2)      Pengaduan bersifat normatif, selambat-lambatnya 5 hari kerja;

3) Pengaduan tidak berkadar pengawasan, selambat-lambatnya 14 hari kerja;

Pengaduan berkadar pengawasan dan memerlukan pemeriksaan, selambat-lambatnya 60 hari kerja.

Tidak dipungut biaya

pelayanan konsultasi


1) Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan;

2)      Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan;

3)      WA : 0877 1626 3539 / 0857 8727 0775

4)      Telepon : 0852 4631 5135

5)      Email : pantimuliadharma@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

0877 1626 3539 / 0857 8727 0775