Pelayanan dilaksanakan dengan datang langsung pada Posbakum PTUN Jakarta, dengan jam pelayanan :
- Senin s/d Kamis, Pukul : 08:00 WIB s.d 16:30 WIB
- Jumat, Pukul : 08:00 WIB s.d 17:00 WIB
Jenis Layanan yang dilayani : Konsultasi Hukum, Advis Hukum, Informasi Hukum dan Pembuatan Dokumen Hukum
Tidak dipungut biaya
Layanan Posbakum
1. Pengaduan disampaikan langsung ke Meja Pengaduan pada Layanan PTSP PTUN Jakarta.
2. Pengaduan disampaikan secara tertulis melalui surat dan/atau melalui surat elektronik (e-mail) yang dikirim ke alamat ppid@ptun-jakarta.go.id
3. Pengaduan disampaikan melalui aplikasi SIWAS pada tautan https://siwas.mahkamahagung.go.id/ dan/atau melalui aplikasi e-lapor pada tautan https://www.lapor.go.id/ dan/atau melalui pada tautan : https://www.pengaduan.ptun-jakarta.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store