Layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum)

  1. Membawa KTP

  1. Mengisi formulir yang disediakan oleh Petugas Posbakum (Datang Langsung), atau mengisi formulir elektronik yang disediakan
  2. Menyerahkan formulir permohonan layanan posbakum kepada Petugas Posbakum (apabila datang langsung) - Mengirimkan form elektronik yang telah diisi, apabila layanan konsultasi/advis hukum dilakukan secara online, maka calon penerima layanan posbakum mengisi rencana waktu pelaksanaan konsultasi/advis.
  3. Petugas Posbakum akan memeriksa dan mencatat identitas penerima layanan posbakum pada buku register
  4. Apabila pemohon datang langsung ke Pengadilan, maka layanan dapat langsung dilakukan - Apabila pemohon tidak datang langsung ke Pengadilan, maka layanan dapat dilakukan secara online/teleconference, sesuai dengan jam layanan yang diminta/disepakati
  5. Melaksanaan konsultasi/advis/pemberian informasi/pembuatan dokumen Hukum oleh Petugas Posbakum kepada Penerima Layanan posbakum baik tatap muka maupun secara online
  6. Mengisi formulir telah menerima layanan posbakum dan mengisi survei kepuasan layanan posbakum

Pelayanan dilaksanakan dengan datang langsung pada Posbakum PTUN  Jakarta, dengan jam pelayanan :

- Senin s/d Kamis, Pukul : 08:00 WIB s.d 16:30 WIB

- Jumat, Pukul : 08:00 WIB s.d 17:00 WIB

Jenis Layanan yang dilayani : Konsultasi Hukum, Advis Hukum, Informasi Hukum dan Pembuatan Dokumen Hukum


Tidak dipungut biaya

Layanan Posbakum

1. Pengaduan disampaikan langsung ke Meja Pengaduan pada Layanan PTSP PTUN Jakarta. 

2. Pengaduan disampaikan secara tertulis melalui surat dan/atau melalui surat elektronik (e-mail) yang dikirim ke alamat ppid@ptun-jakarta.go.id 

3. Pengaduan disampaikan melalui aplikasi SIWAS pada tautan https://siwas.mahkamahagung.go.id/ dan/atau melalui aplikasi e-lapor pada tautan https://www.lapor.go.id/ dan/atau melalui pada tautan : https://www.pengaduan.ptun-jakarta.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum)"