Layanan Persuratan (Surat Masuk)

  1. Surat/Undangan/Dokumen

  1. Menerima surat, membuka surat, memberi lembar disposisi, dan mencatat pada buku agenda surat masuk.
  2. Menyortir surat sesuai peruntukan.
  3. Memberi disposisi pada surat masuk dan dikembalikan ke Sub Bagian\ Umum dan Keuangan
  4. Menyortir kembali surat yang telah diberikan disposisi sesuai dengan petunjuk Ketua.
  5. Memberi disposisi pada surat masuk dan dikembali-kan kepada Sub Bagian Umum dan Keuangan.
  6. Mencatat seluruh petunjuk dalam Buku Agenda Surat Masuk dan mendistribusikan ke masing-masing bagian sesuai dengan disposisi.

Layanan Surat Masuk dari penerimaan di PTSP sampai dengan Disposisi surat

Tidak dipungut biaya

LAYANAN KESEKRETARIATAN

1. Pengaduan disampaikan langsung ke Meja Pengaduan pada Layanan PTSP PTUN Samarinda.

2. Pengaduan disampaikan secara tertulis melalui surat dan/atau melalui surat elektronik (e-mail) yang dikirim ke alamat : pengaduan@ptun-samarinda.go.id.

 3. Pengaduan disampaikan melalui aplikasi SIWAS pada tautan https://siwas.mahkamahagung.go.id/ dan/atau melalui aplikasi e-lapor pada tautan https://www.lapor.go.id/ dan/atau melalui aplikasi Lamin Etam PTUN Samarinda pada tautan : https://ptun-samarinda.go.id/lamin/Hukum/Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

via email informasi@ptun-samarinda.go.id