Layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum)

  1. Identitas Diri (KTP)

  1. Mengisi formulir yang disediakan oleh Petugas Posbakum (Datang Langsung), atau mengisi formulir elektronik yang disediakan
  2. - Menyerahkan formulir permohonan layanan posbakum kepada Petugas Posbakum (apabila datang langsung) - Mengiimkan form elektronik yang telah diisi, apabila layanan konsultasi/advis hukum dilakukan secara online, maka calon penerima layanan posbakum mengisi rencana waktu pelaksanaan konsultasi/advis.
  3. Petugas Posbakum akan memeriksa dan mencatat identitas penerima layanan posbakum pada buku register
  4. - Apabila pemohon datang langsung ke Pengadilan, maka layanan dapat langsung dilakukan - Apabila pemohon tidak datang langsung ke Pengadilan, maka layanan dapat dilakukan secara online/teleconference, sesuai dengan jam layanan yang diminta/disepakati
  5. Melaksanaan konsultasi/advis/pemberian informasi/pembuatan dokumen Hukum oleh Petugas Posbakum kepada Penerima Layanan posbakum baik tatap muka maupun secara online
  6. Mengisi formulir telah menerima layanan posbakum dan mengisi survei kepuasan layanan posbakum

Pelayanan dilaksanakan dengan datang langsung pada Posbakum PTUN  Samarinda, dengan jam pelayanan :

- Senin s/d Kamis, Pukul : 08:00 WITA s.d 16:30 WITA

- Jumat, Pukul : 08:00 WITA s.d 17:00 WITA

Jenis Layanan yang dilayani : Konsultasi Hukum, Advis Hukum, Informasi Hukum dan Pembuatan Dokumen Hukum

Untuk Layanan Konsutasi Posbakum online dapat menggunakan aplikasi Lamin Etam PTUN Samarinda pada tautan : https://ptun-samarinda.go.id/lamin/Posbakum dan/atau melalui Asisten Digital PTUN Samarinda DITA dengan nomor : 0858-2031-4914

Tidak dipungut biaya

Layanan Posbakum

1. Pengaduan disampaikan langsung ke Meja Pengaduan pada Layanan PTSP PTUN Samarinda.

2. Pengaduan disampaikan secara tertulis melalui surat dan/atau melalui surat elektronik (e-mail) yang dikirim ke alamat : pengaduan@ptun-samarinda.go.id.

 3. Pengaduan disampaikan melalui aplikasi SIWAS pada tautan https://siwas.mahkamahagung.go.id/ dan/atau melalui aplikasi e-lapor pada tautan https://www.lapor.go.id/ dan/atau melalui aplikasi Lamin Etam PTUN Samarinda pada tautan : https://ptun-samarinda.go.id/lamin/Hukum/Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online