No. SK: 188.4/001.2/415.17.1/2023
1. Pasien dipanggil oleh Petugas BP Umum untuk dilakukan anamnesa.
2. Pasien dilakukan Pemeriksaan Fisik.
3. Pasien dilakukan pemeriksaan oleh Dokter sekaligus penegakan Diagnosa
4. Pasien diberikan resep sesuai dengan hasil ,pemeriksaan Dokter / Diagnosa Penyakit
5. Pasien membawa Resep pengambilan obat di Kamar Obat
Tidak dipungut biaya
1. Pelayanan / Pengobatan Pasien Rawat Jalan. 2. Pelayanan Rawat Luka / Jahit Luka pasien KLL. 3. Rujukan antar Poli Puskesmas atau Rujukan ke RS. 4. Pemeriksaan Visus Mata Bagi pasien terindikasi
1. Media Sosial Puskesmas Jelakombo ( FB, IG )
2. By Phone atau WA Puskesmas.
3. Kotak Saran Puskesmas.
4, QR Code Sukma Santri
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store