Pelayanan Laporan Pengaduan Masyarakat

  1. Membawa Kartu Identitas (KTP)
  2. Dokumen Surat dan Data Dukung

  1. Pelapor memberikan informasi ke petugas PTSP Kejari PPU
  2. Petugas PTSP meneruskan informasi ke Kasi Intel.
  3. Telaah laporan pengaduan masyarakat.
  4. Kajari melakukan disposisi atas tindak lanjut laporan tersebut.
  5. Penerbitan Surat Perintah Kajari
  6. Pelaksanaan Kegiatan (Pengumpulan bahan, keterangan dan data).
  7. Rapat TIM dan pelaksanaan Ekspose.
  8. Pelaporan hasil dan kesepakatan anggota tim kepada Kajari.

10 menit Pelapor memberikan informasi ke Petugas PTSP.

1 Hari Petugas PTSP meneruskan informasi ke Kasi Intel.

1 Hari Telaah laporan pengaduan masyarakat.

1 Hari Kajari melakukan disposisi atas tindak lanjut laporan tersebut.

1 Hari Penerbitan Surat Perintah Kajari.

7 Hari Pelaksanaan Kegiatan (Pengumpulan bahan, keterangan dan data.

3 Hari Rapat TIM dan pelaksanaan Ekspose.

1 Hari Pelaporan hasil dan kesepakatan anggota tim kepada Kajari


Tidak dipungut biaya

pengaduan masyarakat

Pengaduan dapat dilakukan melalui:

 - Tatap muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan

 - Telepon : (0542) 7211559 

- WhatApps: 0821-5423-5420

 - Online melalui Website SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id) 

- Email : kejari.penajampaserutara@kejaksaan.go.id 

Media Sosial 

- Instagram : kejaripenajampaserutara 

- Facebook : Kejari Penajam Paser Utara 

- Twitter : KejariPPU 

Petugas informasi dan Layanan Pengaduan Pelayanan Publik Kantor Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store