Asistensi dan Konsultasi Perizinan Spektrum Frekuensi Radio dan Sertifikasi Operator Radio

No. SK: 130

  1. Adanya data permintaan asistensi dan/atau konsultasi: data pemohon, jenis layanan (Spektrum Frekuensi Radio/Sertifikasi Operator Radio), status permintaan asistensi dan/atau konsultasi
  2. Data dukung asistensi dan/atau konsultasi: brosur/leaflet, panduan

  1. Pemohon dapat menggunakan salah satu dari 3 (tiga) kanal untuk menyampaikan permintaan asistensi dan/atau konsultasi: 1. Loket pelayanan Balmon SFR Jakarta 2. Nomor telepon Kantor Balmon SFR Jakarta (021) 29384547, (021) 29384550 3. WhatsApp Pelayanan Balmon SFR Jakarta Nomor 081360003031
  2. Petugas pelayanan di Balmon SFR Jakarta mencatat permintaan asistensi dan/atau konsultasi
  3. Jika diperlukan dapat diberikan data dukung asistensi dan/atau konsultasi berupa brosur/leaflet dan panduan dalam bentuk softcopy atau hardcopy
  4. Jika diperlukan petugas pelayanan di Balmon SFR Jakarta dapat melakukan asistensi kepada pemohon dalam hal perizinan online melalui perangkat komputer yang tersedia

Permintaan asistensi dan konsultasi ditanggapi dalam waktu maksimal 1 (satu) hari kerja

Tidak dipungut biaya

Bukti penanganan permintaan konsultasi dan asistensi

a. LAPOR! (kominfo.lapor.go.id)

b. Contact Center SDPPI 159 

c. Telepon Kantor Balmon SFR Jakarta (021) 29384547 atau (021) 29384550

d. WhatsApp Pelayanan Balmon SFR Jakarta 081360003031

e. Loket Pelayanan Balmon SFR Jakarta

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Asistensi dan Konsultasi Perizinan Spektrum Frekuensi Radio dan Sertifikasi Operator Radio"