Ahli Bahasa

  1. Surat permohonan dari instansi/lembaga yang ditandatangani oleh kepala instansi/lembaga
  2. dari perseorangan yang ditandatangani oleh yang bersangkutan

  1. Surat permohonan dari instansi/lembaga yang ditandatangani oleh kepala instansi/lembaga
  2. dari perseorangan yang ditandatangani oleh yang bersangkutan

Paling lama 14 hari kerja 

Biaya yang ditimbulkan oleh kegiatan ini dibebankan kepada pemohon dan disesuaikan dengan peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Masukan pada tahun berjalan.

Ahli Bahasa

Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Utara Jalan Diponegoro nomor 25, Mahakeret, Wenang, Kota Manado Nomor Telepon (0431) 8761022 WhatsApp 081143602233 Posel balaibahasamanado@kemdikbud.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ahli Bahasa"