Unit Gawat Darurat

No. SK: 188.4/003/415.17.29/2022

  1. a. Pasien datang dari ruangan / poliklinik di puskesmas : • Membawa rekam medis, surat pengantar rawat inap di antar oleh petugas
  2. b. Pasien datang dalam kondisi gawat darurat : • Keluarga / pengantar pasien menyerahkan kartu berobat dan atau kartu peserta (Kartu BPJS).
  3. c. Pasien rujukan dari luar : • Membawa : - surat pengantar dari perujuk - kartu berobat dan atau kartu peserta

  1. Prosedur pengajuan pelayanan • Keluarga/ pengantar pasien mendaftar pasien ke petugas jaga UGD • Pasien diperiksa dokter / paramedis: - Bila kondisi tidak gawat darurat dapat berobat jalan / pulang - Bila kondisi darurat tidak gawat dapat berobat jalan / pulang - Bila kondisi gawat darurat dilakukan observasi / rawat inap / dirujuk

a.  Klinik umum diluar jam kerja

·     Anamnesa                                                       : 5 menit

·     Pemeriksaan fisik dan menulis resep              : 10 menit

·   Meracik/menyiapkan obat                                : 5 menit                                   

            Total                                                              : 20 menit

 

b.    Dilakukan tindakan

Tergantung jenis tindakan yang dilakukan berkisar antara : 5-20 menit

a.      Pasien BPJS: gratis

Pasien Program Pembebasan Biaya Retribusi:

karcis UGD gratis, biaya tindakan disesuaikan dengan Peraturan Bupati Jombang No 35 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat

No

JENIS PELAYANAN

TARIF (Rp)

A.

RAWAT JALAN

 

 

1. Klinik umum di jam kerja

10.000

 

2. Klinik umum di luar jam kerja

6.000

B.

RAWAT DARURAT

 

 

1. Pemeriksaan umum/ karcis harian

20.000

 

2. Observasi ≤ 6 jam

30.000

 

.

esusitas

 RJP / CPR

30.000

 

4. Konsultasi dokter umum

30.000

 

5. Debridemen kecil

20.000

 

6. Debridemen luka sedang

15.000

 

7. Debridemen luka luas

35.000

 

8. Jahit luka 1 – 4 jahitan

60.000

 

9. Jahit luka persimpul

2.000

 

10. Circumsisi / khitan

300.000

 

11. Lepas / angkat  jahitan

20.000

 

12. Mengangkat atheroma / lipoma

80.000

 

13. Perawatan darurat  luka bakar  < 10>

65.000

 

14. Perawatan darurat  luka bakar  > 10%

140.000

 

15. Incisi

30.000

 

16. Ekstraksi kuku

100.000

 

17. Ekstraksi corpus alienum mudah

30.000

 

18. Ekstraksi corpus alienum sulit

50.000

 

19. Jahit telinga dawir

50.000

 

20. Pasang kateter (tidak termasuk kateter dan  urobag)

30.000

 

21. Lepas kateter

20.000

 

22. Pasang infus dewasa

20.000

 

23. Pasang infus bayi / anak

30.000

 

24. Pemberian oksigen / jam

5.000

 

25. Pemakaian nebulizer (tidak termasuk obat)

25.000

 

26. Suction (hisap lendir)

35.000

 

27. Resusitasi (RJP/CPR)

25.000

 

28. Explorasi serumen telinga

30.000

 

29. Lavement

30.000

 

30. Injeksi

5.000

 

31. Skin test

10.000

 

32. Pemasangan NGT (tidak termasuk NG Tube)

25.000

 

33. Darmbuis

10.000

 

34. Persupositoria

10.000

 

b.            Pasien Umum

Besaran tarif didasarkan pada Peraturan Bupati Jombang No 35 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat

Resep obat untuk pengambilan obat di ruang obat, Resep obat untuk pembelian obat di apotik, Surat pengantar rawat inap, Surat rujukan untuk pelayanan kesehatan tingkat lanjut, Pelayanan medis gawat darurat sesuai jenis penyakitnya

a.    Penyampaian keluhan, kritik dan saran yang berkaitan dengan pelayanan dapat disampaikan melalui :

§  Kotak saran / pengaduan

§  Telepon pada nomor : 0321- 711045

§  SMS/WA pada nomor : 08113407740

§  Email : pulorejopuskesmas@gmail.com

§  Medsos

(IG : puskesmas_pulorejo)

(FB: Puskesmas pulorejo)

b.    Keluhan yang berkaitan dengan pelayanan dari pengguna layanan dengan identitas jelas akan mendapatkan tanggapan resmi secara langsung. Sedangkan untuk pengaduan melalui kotak saran di periksa setiap hari, jika ada saran yang sifatnya membutuhkan penanganan secepatnya segera di tindak lanjuti


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Unit Gawat Darurat "