Pelayanan Ruang Farmasi

No. SK: 188.4/003/415.17.29/2022

  1. Pasien yang telah mendapat kertas resep pengambilan obat dari ruang / poli tempat asal pasien periksa.

  1. Pasien membawa kertas resep pengambilan obat dimasukkan ke ruang obat
  2. Pasien menunggu panggilan sesuai urutan antrian

NO

UNSUR

JENIS OBAT & WAKTU (MENIT)

NON-PUYER

PUYER

1

Menerima dan memberi nomor resep

10 dtk

10 dtk

2

Membaca resep

20 dtk

20 dtk

3

Meracik / menyiapkan obat sesuai dengan resep

1'

2'

4

Memberi etiket pada setiap obat yang akan diberikan

30 dtk

30 dtk

5

Mengecek kembali kesesuaian antara resep dengan obat yang telah disiapkan

10 dtk

10 dtk

6

Menyerahkan serta penjelasan cara pemakaian kepada pasien

20 dtk

20 dtk

 

TOTAL WAKTU

2,5'

3,5'


Tidak dipungut biaya

Obat-obatan, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai sesuai yang tertulis dalam resep

a.    Penyampaian keluhan, kritik dan saran yang berkaitan dengan pelayanan dapat disampaikan melalui :

§  Kotak saran / pengaduan

§  Telepon pada nomor : 0321- 711045

§  SMS/WA pada nomor : 08113407740

§  Email : pulorejopuskesmas@gmail.com

§  Medsos

(IG : puskesmas_pulorejo)

(FB: Puskesmas pulorejo)

Keluhan yang berkaitan dengan pelayanan dari pengguna layanan dengan identitas jelas akan mendapatkan tanggapan resmi secara langsung. Sedangkan untuk pengaduan melalui kotak saran di periksa setiap hari, jika ada saran yang sifatnya membutuhkan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ruang Farmasi "