Pelayanan Ruang Bersalin

No. SK: 006/SK-PKM.PCR/I/2023

  1. Fotocopy KTP
  2. Fotocopy KK
  3. Fotocopy BPJS (Jika ada)

  1. Pasien Datang Langsung keruang bersalin Puskesmas Pancur
  2. Pasien atau keluarga pasien melakukan registrasi
  3. Pasien masuk ke ruang bersalin, kemudian dokter dan bidan melakukan pemeriksaan ibu dan janin.
  4. Dokter dan Bidan memberikan informasi tentang hasil pemeriksaan kepada keluarga.
  5. Pasien / Keluarga Pasien mengisi inforn Consent.
  6. Setelah mendapatkan inforn Consent Petugas melakukan tindakan persalinan.
  7. Setelah ibu melahirkan, akan dilakukan observasi, apabila setelah enam (6) jam persalinan kondisi ibu dan bayi normal, maka akan dipindahkan ke ruang rawat inap.
  8. Jika keadaan ibu dan bayi sudah membaik, dan dokter sudah memberikan izin untuk pulang, maka pasien atau keluarga melakukan penyelesaian administrasi ke kasir.
  9. Petugas memberikan Surat keterangan lahir.

1.   Respon tindakan oleh petugas disesuaikan dengan kondisi pasien

2.  Lama tindakan disesuaikan dengan kondisi pasien

1.  Peserta JKN/KIS (Gratis)

2.  Peserta Umum Sesuai PERDA Kabupaten Lingga Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Retribusi Jasa Umum

Pelayan Ruang Bersalin

·      Datang Langsung keruang pengaduan

·      Melalui Telp/SMS/ WhatsApp : 0821-7072-9344

·      Melalui Email : puskesmaspancur.lingga@yahoo.com

·      Melalui Facebook :Puskesmas Pancur Lingga

·      Melalui Kotak Saran

·      Melalui Web : puspancur.linggakab.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ruang Bersalin"