Pelayanan Farmasi

No. SK: 006/SK-PKM.PCR/I/2023

  1. Resep dari Poli

  1. Pasien menyerahkan resep di Ruang Farmasi
  2. Pasien menunggu sampai dipanggil sesuai urutan
  3. Petugas mengambil resep
  4. Petugas melakukan screening resep
  5. Peracikan obat
  6. Penyerahan obat sesuai nomor urut disertai pemberian informasi atau konseling kepada pasien

·      Penyiapan resep racikan : 10-15 menit per 1 lembar resep

·      Penyiapan resep non Racikan : 5-10 menit per 1 lembar

·      Penyerahan dan pemberian Informasi obat dan konseling (PIO): Maksimal 15 menit per pasien


1.   Peserta JKN/KIS (Gratis)

2.  Peserta Umum Sesuai PERDA Kabupaten Lingga Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Retribusi Jasa Umum

Pelayanan Farmasi

·      Datang Langsung keruang pengaduan

·      Melalui Telp/SMS/ WhatsApp : 0821-7072-9344

·      Melalui Email : puskesmaspancur.lingga@yahoo.com

·      Melalui Facebook @puskesmas pancur Lingga

·      Melalui Kotak Saran


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Farmasi"