Loket Pendaftaran

No. SK: 188.4/003/415.17.29/2022

  1. a. Pasien Umum • Pasien baru : membayar biaya retribusi • Pasien lama : menyerahkan kartu berobat yang dimiliki dan membayar biaya retribusi
  2. b. Pasien BPJS • Pasien baru : menyerahkan kartu peserta BPJS • Pasien lama : menyerahkan kartu peserta BPJS dan kartu berobat
  3. c. Pasien Program Pembebasan Retribusi • Menunjukkan KTP Jombang dan atau fotocopynya

  1. Pasien mengambil nomor antrian dengan cara menekan mesin antrian/ Pasien bisa mendaftar melalui mobile JKN/Santrinemasjo
  2. Pasien menunggu panggilan sesuai urutan antrian
  3. Pasien menyerahkan kartu berobat dan atau kartu peserta/KTP Jombang

a)        Pasien baru  :     -  Petugas membuat kartu berobat :

                                       1 menit

        -  memasukkan data ke buku register

                                       dan entry ke simpus 1 menit

                            -  Mencetak rekam medis : 1 menit

                            -  Total waktu: 3 menit

b)       Pasien lama  :    * bila pasien membawa kartu berobat

                            -  menyerahkan kartu berobat sampai di daftar di buku register  loket dan     entry ke simpus: 1 menit

                            -  mencari Rekam medis di almari sampai diserahkan  ke ruang pemeriksaan: 2 menit

                            -  Total waktu: 3 menit

                               * bila pasien tidak membawa kartu   berobat

                            -  mencari identitas pasien di simpus

                             sampai di daftar di buku register loket:    2 menit

                            -  mencari rekam medis di almar sampai

                             di serahkan ke ruang pemeriksaan:

                              2 menit

                             - Total waktu: 4 menit


  • Pasien BPJS : gratis

·        Pasien Program Pembebasan Biaya Retribusi : karcis loket gratis, sedangkan biaya pemeriksaan mengikuti Peraturan Bupati Jombang No 35 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat

No

 

JENIS PELAYANAN

TARIF (Rp)

RAWAT JALAN

1.

Pemeriksaan Umum di jam kerja

10.000

2.

Pemeriksaan Umum di luar jam kerja

20.000

3

Konsultasi Antar Unit

5.000

4

Pemeriksaan kesehatan Pelajar/Umum

10.000

5.

Pemeriksaan calon pengantin (per orang)

25.000

6.

Pemeriksaan kesehatan haji

40.000

7

Pelayanan Konsultasi Psikologi

20.000

8

Pelayanan Tumbuh Kembang

20.000

9

Pemeriksaan Tonometer

20.000

10

Pemeeriksaan Refraktometri

20.000

11

Tes Kebugaran non program(per orang)

20.000

12.

Surat keterangan visum et repertum (luar) di TKP

100.000

13

Surat keterangan visum et repertum (luar) di Pusksmas

50.000

14.

Administrasi klaim asuransi + RM

25.000

15.

Salinan rekam medis

25..000

16.

Surat keterangan kematian

10.000

 

·         Pasien Umum

Besaran tarif mengikuti Peraturan Bupati Jombang No 35 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat

 

No

JENIS PELAYANAN

TARIF (Rp)

1.

Pemeriksaan Umum di jam kerja

10.000

2.

Pemeriksaan Umum di luar jam kerja

20.000

3

Konsultasi Antar Unit

5.000

4

Pemeriksaan kesehatan Pelajar/Umum

10.000

5.

Pemeriksaan calon pengantin (per orang)

25.000

6.

Pemeriksaan kesehatan haji

40.000

7

Pelayanan Konsultasi Psikologi

20.000

8

Pelayanan Tumbuh Kembang

20.000

9

Pemeriksaan Tonometer

20.000

10

Pemeeriksaan Refraktometri

20.000

11

Tes Kebugaran non program(per orang)

20.000

12.

Surat keterangan visum et repertum (luar) di TKP

100.000

13

Surat keterangan visum et repertum

(luar) di Pusksmas

50.000

14.

Administrasi klaim asuransi + RM

25.000

15.

Salinan rekam medis

25..000

16.

Surat keterangan kematian

10.000


Karcis,Kartu Berobat,Bukti pembayaran,Legalisir surat keterangan sehat, Surat keterangan visum et repertum, Salinan resume medis , Pengisian pengajuan klaim asuransi (sesuai format yang diajukan pasien atau keluarga)

a.Penyampaian keluhan, kritik dan saran yang berkaitan dengan pelayanan dapat disampaikan melalui :

§  Kotak saran / pengaduan

§  Telepon pada nomor : 0321- 711045

§  SMS/WA pada nomor : 08113407740

§  Email : pulorejopuskesmas@gmail.com

§  Medsos

(IG : puskesmas_pulorejo)

(FB: Puskesmas pulorejo)

Keluhan yang berkaitan dengan pelayanan dari pengguna layanan dengan identitas jelas akan mendapatkan tanggapan resmi secara langsung. Sedangkan untuk pengaduan melalui kotak saran di periksa setiap hari, jika ada saran yang sifatnya membutuhkan penanganan secepatnya segera di tindak lanjuti
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Santrine masjo

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Loket Pendaftaran "