Rekomendasi Ijin Keramaian

No. SK: 188/01/415.69/2023

  1. Surat Permohonan / Surat Pengantar dari desa
  2. Register Keramaian Desa
  3. Foto copy KTP
  4. Data Penyelenggara

  1. Pemohon membawa surat permohonan/surat pengantar dari desa
  2. Petugas menerima dan memeriksa surat permohonan
  3. Permohonan rekomendasi di catat dalam buku regrister
  4. Petugas mengajukan penandatangan surat permohonan kepada Camat / Pejabat yang berwenang (Sekcam dan Kasi)
  5. Surat pemohonan yang telah direkomendasi diserahkan kepada pemohon
  6. Surat Rekomendasi Ijin Keramaian

  1. Pemohon membawa surat permohonan/surat pengantar dari desa
  2. Petugas menerima dan memeriksa surat permohonan
  3. Permohonan rekomendasi di catat dalam buku regrister
  4. Petugas mengajukan penandatangan surat permohonan kepada Camat / Pejabat yang berwenang (Sekcam dan Kasi)
  5. Surat pemohonan yang telah direkomendasi diserahkan kepada pemohon
  6. Surat Rekomendasi Ijin Keramaian


Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Ijin Keramaian

Pengaduan dapat melalui Website Kecamatan

Instagram Kecamatan : @kec_kesamben_jombang, 

Facebook Kecamatan : Kecamatan Kesamben Jombang, 

Nomor Hp Pengaduan : 0858-0449-2728

Atau Email ke : kec.kesamben123@gmail.com

akan direspon sesuai dengan pengaduan yang diajukan oleh pemohon

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-