Pelayanan Pemeriksaan Umum

  1. Membawa kartu identitas (KTP/KK)

  1. 1) Petugas pendaftaran menyerahkan buku rekam medis ke petugas di ruang pemeriksaan
  2. 2) Petugas ruang pemeriksaan kesehatan melakukan anamnesa dan mengukur tanda-tanda vital
  3. 3) Petugas melakukan pemeriksaan
  4. 4) Jika diperlukan, petugas merujuk internal pasien ke ruang konseling gizi, ruang klinik sanitasi
  5. 5) Petugas memberikan resep

Lama / Waktu Penyelesaian Pelayanan

2)      Surat Keterangan Sehat : 3 menit


Tidak dipungut biaya

1) Pemeriksaan kesehatan 2) KIE 3) Resep obat 4) Surat rujukan 5) Surat keterangan sehat 6) Surat keterangan sakit

Pengelolaan pengaduan ditangani Tim PKPKM (Penanganan Keluhan dan Peningkatan Kepuasan Masyarakat) atau menghubungi Nomor WA 082213172007


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemeriksaan Umum"