Fasilitas Ruang Bersalin

No. SK: 188.4/24/415.17.31/2023

  1. Pasien dari unit rawat jalan puskesmas : Membawa buku rawat jalan dan surat pengantar rawat inap
  2. Pasien rujukan dari luar : Membawa surat pengantar dari perujuk dan karcis UGD
  3. Pasien datang atas inisiatif sendiri : Membawa kartu peserta dan atau karcis UGD

  1. Pasien yang telah memenuhi syarat untuk bersalin dibawa ke UGD untuk ditangani dan diregistrasi petugas jaga ruang bersalin

1. Anamnesa + melengkapi buku status rawat inap : 15 Menit

2. Pemeriksaan fisik : 5 Menit

3. Pasang infus : 5 Menit

4. Konsultasi dokter jaga : 3 Menit

5. Persiapan tempat tidur (verbed) : 2 Menit

Pasien BPJS – Jamkesda – KJS : Gratis

Pasien program pembebasan biaya retribusi :Karcis UGD gratis, biaya tindakan disesuaikan dengan Peraturan Bupati Kabupaten Jombang No. 13 Tahun 2022 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan :

1. Pelayanan persalinan normal 2. Surat keterangan melahirkan 3. Surat rujukan untuk pelayanan kesehatan tingkat lanjut 4. Surat control

Penyampaian keluhan, kritik dan saran yang berkaitan dengan pelayanan dapat disampaikan melalui :

• Kotak saran / pengaduan puskesmas.

• Telepon pada nomor : 0321- 494778 pada jam kerja.

• SMS/WA pada nomor : 085606178168

• Email Puskesmas Mojowarno : puskesmasmojowarno2016@gmail.com

Keluhan yang berkaitan dengan pelayanan dari pengguna layanan dengan identitas jelas akan mendapatkan tanggapan resmi secara langsung.Sedangkan untuk pengaduan melalui kotak saran di periksasetiap hari, jika ada saran yang sifatnya membutuhkan penanganan secepatnya segera di tindak lanjuti.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store