Fasilitasi Penyusunan Kebijakan Daerah

No. SK: 285/OR/2022

  1. Surat Permintaan atau permohonan
  2. Tanda Pengenal/identitas

  1. Tamu/Pengguna Layanan menuju ke Petugas Informasi/ TU Biro
  2. Menyampaikan Keperluan, Mengisi Buku Tamu/ Formulir Permintaan Penyusunan Kebijakan Daerah
  3. Menyampaikan Surat permintaan penyusunan kebijakan Daerah
  4. Menerima Surat permintaan penyusunan kebijakan Daerah

30 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kebijakan Daerah

Pengaduan dapat dilakukan melalui : 1) Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan; 2) Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan; 3) WA : 085828735503 4) Telepon : (0561) 736541 ext. 233 5) Faximile : (0561) 730062 6) Email : kesra@kalbarprov.go.id 7) Online melalui website SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id)

. Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan : 1) Pengaduan ringan, selambat-lambatnya 3 Jam; 2) Pengaduan bersifat normatif, selambat-lambatnya 5 hari kerja; 3) Pengaduan tidak berkadar pengawasan, selambat-lambatnya 14 hari kerja; 4) Pengaduan berkadar pengawasan dan memerlukan pemeriksaan, selambatlambatnya 60 hari kerja.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Penyusunan Kebijakan Daerah"