Permohonan Pencabutan Peninjauan Kembali (PK)

  1. Surat Kuasa yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Hukum Pengadilan Negeri Sawahlunto 2 (dua) rangkap (Asli 1, Copy 1) yang berisi kata-kata Pencabutan Kasasi
  2. Fotocopy Kartu Advokat 2 (dua) Rangkap
  3. Fotocopy Surat Permohonan Pernyataan Peninjauan Kembali (PK)

  1. Pemohon/Kuasa mendaftarkan Permohonan
  2. Pemohon/Kuasa membayar biaya permohonan jika ada
  3. Permohonan didaftarkan oleh petugas meja I ke dalam SIPP

1 Hari kerja

Untuk layanan pencabutan Peninjauan Kembali disesuaikan dengan radius Pencabutan Peninjauan Kembali 

1. Radius I Rp130.000 

2. Radius II Rp160.000

Akta pencabutan Peninjauan Kembali

SIWAS : www.siwas.mahkamahagung.go.id Email : info@pn-sawahlunto.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Pencabutan Peninjauan Kembali (PK)"