Permohonan Pencabutan Upaya Hukum Banding (Kuasa Hukum)

  1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) 2 rangkap
  2. Surat Permohonan Pencabutan Banding yang di Tujukan ke Ketua Pengadilan Tinggi Padang melalui Ketua Pengadilan Negeri Sawahlunto
  3. Surat Permohonan Pencabutan Banding yang di Tujukan ke Ketua Pengadilan Tinggi Padang melalui Ketua Pengadilan Negeri Sawahlunto
  4. Surat Kuasa yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Hukum Pengadilan Negeri Sawahlunto 2 (dua) rangkap (Asli 1, Copy 1) yang berisi kata-kata Pencabutan Banding
  5. Fotocopy Kartu Advokat 2 (dua) Rangkap
  6. Fotocopy Berita Acara Sumpah Pengadilan Tinggi 2 (dua) Rangkap
  7. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) 2 rangkap
  8. Surat Permohonan Pencabutan Banding yang di Tujukan ke Ketua Pengadilan Tinggi Padang melalui Ketua Pengadilan Negeri Sawahlunto
  9. Surat Permohonan Pencabutan Banding yang di Tujukan ke Ketua Pengadilan Tinggi Padang melalui Ketua Pengadilan Negeri Sawahlunto
  10. Surat Kuasa yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Hukum Pengadilan Negeri Sawahlunto 2 (dua) rangkap (Asli 1, Copy 1) yang berisi kata-kata Pencabutan Banding
  11. Fotocopy Kartu Advokat 2 (dua) Rangkap
  12. Fotocopy Berita Acara Sumpah Pengadilan Tinggi 2 (dua) Rangkap
  13. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) 2 rangkap
  14. Surat Permohonan Pencabutan Banding yang di Tujukan ke Ketua Pengadilan Tinggi Padang melalui Ketua Pengadilan Negeri Sawahlunto
  15. Surat Permohonan Pencabutan Banding yang di Tujukan ke Ketua Pengadilan Tinggi Padang melalui Ketua Pengadilan Negeri Sawahlunto
  16. Surat Kuasa yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Hukum Pengadilan Negeri Sawahlunto 2 (dua) rangkap (Asli 1, Copy 1) yang berisi kata-kata Pencabutan Banding
  17. Fotocopy Kartu Advokat 2 (dua) Rangkap
  18. Fotocopy Berita Acara Sumpah Pengadilan Tinggi 2 (dua) Rangkap
  19. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) 2 rangkap
  20. Surat Permohonan Pencabutan Banding yang di Tujukan ke Ketua Pengadilan Tinggi Padang melalui Ketua Pengadilan Negeri Sawahlunto
  21. Surat Permohonan Pencabutan Banding yang di Tujukan ke Ketua Pengadilan Tinggi Padang melalui Ketua Pengadilan Negeri Sawahlunto
  22. Surat Kuasa yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Hukum Pengadilan Negeri Sawahlunto 2 (dua) rangkap (Asli 1, Copy 1) yang berisi kata-kata Pencabutan Banding
  23. Fotocopy Kartu Advokat 2 (dua) Rangkap
  24. Fotocopy Berita Acara Sumpah Pengadilan Tinggi 2 (dua) Rangkap
  25. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) 2 rangkap
  26. Surat Permohonan Pencabutan Banding yang di Tujukan ke Ketua Pengadilan Tinggi Padang melalui Ketua Pengadilan Negeri Sawahlunto
  27. Surat Permohonan Pencabutan Banding yang di Tujukan ke Ketua Pengadilan Tinggi Padang melalui Ketua Pengadilan Negeri Sawahlunto
  28. Surat Kuasa yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Hukum Pengadilan Negeri Sawahlunto 2 (dua) rangkap (Asli 1, Copy 1) yang berisi kata-kata Pencabutan Banding
  29. Fotocopy Kartu Advokat 2 (dua) Rangkap
  30. Fotocopy Berita Acara Sumpah Pengadilan Tinggi 2 (dua) Rangkap

  1. Pemohon/Kuasa mendaftarkan Permohonan
  2. Pemohon/Kuasa membayar biaya permohonan jika ada
  3. Permohonan didaftarkan oleh petugas meja I ke dalam SIPP
  4. Pemohon/Kuasa mendaftarkan Permohonan
  5. Pemohon/Kuasa membayar biaya permohonan jika ada
  6. Permohonan didaftarkan oleh petugas meja I ke dalam SIPP
  7. Pemohon/Kuasa mendaftarkan Permohonan
  8. Pemohon/Kuasa membayar biaya permohonan jika ada
  9. Permohonan didaftarkan oleh petugas meja I ke dalam SIPP
  10. Pemohon/Kuasa mendaftarkan Permohonan
  11. Pemohon/Kuasa membayar biaya permohonan jika ada
  12. Permohonan didaftarkan oleh petugas meja I ke dalam SIPP
  13. Pemohon/Kuasa mendaftarkan Permohonan
  14. Pemohon/Kuasa membayar biaya permohonan jika ada
  15. Permohonan didaftarkan oleh petugas meja I ke dalam SIPP

1 Hari kerja

Untuk layanan pencabutan Banding disesuaikan dengan radius Pencabutan Banding 1. Radius I Rp130.000 2. Radius II Rp160.000

Akta Pencabutan Permohonan

SIWAS : www.siwas.mahkamahagung.go.id Email : info@pn-sawahlunto.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store