Permohonan Pencabutan Gugatan

  1. Surat Permohonan Pencabutan Gugatan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Sawahlunto
  2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon
  3. Surat Kuasa yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Hukum Pengadilan Negeri Sawahlunto (bila dikuasakan)

  1. Pemohon/Kuasa mendaftarkan Permohonan
  2. Pemohon/Kuasa membayar biaya permohonan jika ada
  3. Permohonan didaftarkan oleh petugas meja I ke dalam SIPP

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Akta Pencabutan Gugatan

SIWAS : www.siwas.mahkamahagung.go.id Email : info@pn-sawahlunto.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Pencabutan Gugatan"