Pendaftaran Permohonan Eksekusi

  1. Surat Permohonan Eksekusi
  2. Surat Kuasa yang telah dilegalisir (Apabila menggunakan Advokat)
  3. Salinan Putusan Tingkat Pertama, Banding dan Kasasi
  4. SKUM Biaya Eksekusi

  1. Pemohon/Kuasa mendaftarkan Permohonan Eksekusi
  2. Pemohon/Kuasa membayar biaya permohonan
  3. Permohonan didaftarkan oleh petugas meja I ke dalam SIPP

1 Hari kerja

Layanan ini disesuaikan dengan radius 

 1. Radius I Rp3.845.000 

2. Radius II Rp4.405.000

Penetapan Eksekusi

SIWAS : www.siwas.mahkamahagung.go.id Email : info@pn-sawahlunto.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Permohonan Eksekusi"