Pendaftaran Permohonan Peninjauan Kembali

  1. Surat Permohonan Peninjauan Kembali
  2. Surat Kuasa yang telah dilegalisir (Apabila menggunakan Advokat)
  3. Salinan Putusan Tingkat Pertama, Banding dan Kasasi
  4. Relaas Pemberitahuan Putusan Kasasi
  5. SKUM Biaya Peninjauan Kembali
  6. Memori Peninjauan Kembali
  7. Bukti Baru (Novum)

  1. Pemohon/Kuasa membuat Surat Permohonan Peninjauan Kembali
  2. Pemohon/Kuasa melengkapi persyaratan
  3. Pemohon/Kuasa membayar biaya perkara
  4. Permohonan didaftarkan oleh petugas meja I ke dalam SIPP

1 Hari kerja

Layanan ini disesuaikan dengan radius Peninjauan Kembali 1

. Radius I Rp3.560.000 

2. Radius II Rp3.770.000

Akta Permintaan Peninjauan Kembali

SIWAS : www.siwas.mahkamahagung.go.id Email : info@pn-sawahlunto.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store