Pendaftaran Permohonan Kasasi

  1. Surat Permohonan Kasasi
  2. Surat Kuasa yang telah dilegalisir (Apabila menggunakan Advokat)
  3. Salinan Putusan Tingkat Pertama dan Banding
  4. Relaas Pemberitahuan Putusan Banding
  5. SKUM Biaya Kasasi
  6. Memori Kasasi

  1. Pemohon/Kuasa membuat Surat Permohonan Kasasi
  2. Pemohon/Kuasa melengkapi persyaratan
  3. Pemohon/Kuasa membayar biaya perkara
  4. Permohonan didaftarkan oleh petugas meja I ke dalam SIPP

1 Hari kerja

Layanan ini disesuaikan dengan radius Kasasi 

1. Radius I Rp1.060.000 

2. Radius II Rp1.210.000

Akta permintaan kasasi

SIWAS : www.siwas.mahkamahagung.go.id Email : info@pn-sawahlunto.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Permohonan Kasasi"