Pendaftaran Permohonan Banding

  1. Surat Permohonan Banding
  2. Surat Kuasa yang telah dilegalisir (Apabila menggunakan Advokat)
  3. Salinan Putusan Tingkat Pertama
  4. Relaas Pemberitahuan Putusan Tingkat Pertama
  5. SKUM Biaya Banding
  6. Memori Banding

  1. Pemohon/Kuasa membuat Surat Permohonan Banding
  2. Pemohon/Kuasa melengkapi persyaratan
  3. Pemohon/Kuasa membayar biaya perkara
  4. Permohonan didaftarkan oleh petugas meja I ke dalam SIPP

1 Hari kerja

Layanan ini disesuaikan dengan radius Banding 

1. Radius I Rp1.080.000 

2. Radius II Rp1.290.000

Akta permintaan banding

SIWAS : www.siwas.mahkamahagung.go.id Email : info@pn-sawahlunto.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Permohonan Banding"