Pendaftaran Perkara Permohonan

  1. Surat Permohonan
  2. Softcopy Surat Permohonan
  3. Alamat Email Pemohon
  4. Pemohon mendaftarakan Permohonan secara E-Court
  5. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk atas nama Pemohon atau Orang Tua
  6. Fotocopy Kartu Keluarga atas nama Pemohon atau Orang Tua
  7. Fotocopy Kutipan Akte Kelahiran atas nama Pemohon
  8. Fotocopy Kutipan Akte Kelahiran atas nama Anak Pemohon
  9. Fotocopy Kutipan Akte Nikah atas nama Pemohon atau Orang Tua
  10. Fotocopy Surat Keterangan Hak Milik/Sertifikat atas nama Pemohon
  11. Fotocopy Ijazah Pendidikan atas nama Pemohon
  12. Fotocopy Ijazah Pendidikan atas nama Anak Pemohon

  1. Pemohon/Kuasa membuat surat Permohonan
  2. Pemohon/Kuasa melengkapi persyaratan
  3. Pemohon membayar biaya perkara
  4. Permohonan didaftarkan oleh petugas meja I ke dalam SIPP
  5. Pemohon menunggu panggilan sidang

1 Hari kerja

Layanan ini disesuaikan dengan radius 

 1. Radius I Rp335.000 

2. Radius II Rp395.000

Penetapan Permohonan

SIWAS : www.siwas.mahkamahagung.go.id 

Email : info@pn-sawahlunto.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Perkara Permohonan"