Fasilitasi Kesehatan KIA-KB

No. SK: 188.4/24/415.17.31/2023

  1. Pasien sudah terdaftar di loket pendaftaran

  1. Pasien menuju loket untuk menyelesaikan administrasi
  2. Pasien menunggu petugas loket memberikan rekam medis ke ruang pemeriksaan KIA/KB
  3. Pasien menunggu panggilan sesuai urutan ke ruang pemeriksaan

  Waktu tunggu rekam medis       3 – 5 Menit

  Anamnesa dan Pemeriksaan     10 Menit

Tindakan Pelayanan KB            30 Menit

Pembuatan Resep                 2 Menit

Pasien BPJS – Jamkesda – KJS : Gratis

Pasien Program Pembebasan Biaya Retribusi : Karcis loket gratis, sedangkan biaya/ariff tindakan, disesuaikan dengan Peraturan Bupati Kabupaten Jombang No 13 Tahun 2022 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan

Resep untuk pengambilan obat di ruang obat Resep untuk pembelian obat di apotik Surat pengantar untuk pemeriksaan laboratorium Surat pengantar untuk pemeriksaan gigi Surat pengantar untuk konsultasi gizi Surat pengantar untuk rawat inap Surat keterangan hamil Surat keterangan berobat Buku KIA Kartu KB Kartu ibu

Penyampaian keluhan, kritik dan saran yang berkaitan dengan pelayanan dapat disampaikan melalui

Kotak saran / pengaduan puskesmas.

Telepon pada nomor 0321- 494778  pada jam kerja.

SMS/WA pada nomor 085785806719

Email Puskesmas Mojowarno  puskesmasmojowarno2016@gmail.com

Sukmasantri https://bit.ly/3NxMuiK

                 

Keluhan yang berkaitan dengan pelayanan dari pengguna layanan dengan identitas jelas akan mendapatkan tanggapan resmi secara langsung.Sedangkan untuk pengaduan melalui kotak saran di periksa setiap hari, jika ada saran yang sifatnya membutuhkan penanganan secepatnya segera di tindak lanjuti
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store