Pelayanan Poli Umum

  1. Tersedianya Rekam Medis Pasien

  1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian
  2. Memastikan identitas pasien
  3. Petugas melakukan anamnesis
  4. Petugas melakukan pengukuran Vital Sign
  5. Petugas melakukan pemeriksaan/tindakan
  6. Petugas menentukan diagnosis
  7. Petugas memberikan terapi/tindak lanjut yang sesuai

1. Pemeriksaan Medis dan konsultasi : ≤ 10 menit

2. Surat rujukan, surat ket sehat/sakit : ≤ 15 menit

Pemeriksaan dengan Laboratorium dan rujuk intern : waktu menyesuaikan

3. Pasien JKN : Sesuai dengan Permenkes No. 29 Tahun 2016 tentang Standar tarif JKN

Pasien JAMKESDA/SPM/KJS: Peraturan Bupat Jombang No 28 th 2018 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan

Konsultasi Dokter, Pemeriksaan Medis, KIE, Surat Rujukan, Surat Keterangan sakit, Surat Keterangan Kesehatan dan Surat Keterangan Buta Warna

1.              SMS Center  : 085 706 099 038

2.      Email : pkm.bandar@yahoo.co.id

3.      Telepon : (0358) 551731

4.              Link Survei Kepuasan Masyarakat: https://bit.ly/sukmapkmbandar

5.       Secara tertulis melalui :

 Puskesmas Bandarkedungmulyo

Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Poli Umum"