1. Pemeriksaan Medis dan konsultasi : ≤ 10 menit
2. Surat rujukan, surat ket sehat/sakit : ≤ 15 menit
Pemeriksaan dengan Laboratorium dan rujuk intern : waktu menyesuaikan
3. Pasien JKN : Sesuai dengan Permenkes No. 29 Tahun 2016 tentang Standar tarif JKN
Pasien JAMKESDA/SPM/KJS: Peraturan Bupat Jombang No 28 th 2018 tentang Tarif Pelayanan KesehatanKonsultasi Dokter, Pemeriksaan Medis, KIE, Surat Rujukan, Surat Keterangan sakit, Surat Keterangan Kesehatan dan Surat Keterangan Buta Warna
1. SMS Center : 085 706 099 038
2. Email : pkm.bandar@yahoo.co.id
3. Telepon : (0358) 551731
4. Link Survei Kepuasan Masyarakat: https://bit.ly/sukmapkmbandar
5. Secara tertulis melalui :
Puskesmas Bandarkedungmulyo
Kotak SaranMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store