Penerbitan Akta Pengangkatan Anak

  1. Formulir Permohonan (F-2.01);
  2. Fotocopy salinan penetapan pengadilan;
  3. Kutipan akta kelahiran anak;
  4. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) orang tua angkat;
  5. Fotocopy dokumen perjalanan bagi orang tua angkat OA;
  6. Fotocopy KTP-el 2 (dua) orang saksi.

  1. Pemohon mengambil nomor antrian mengisi formulir (F-2.01) dan melengkapi persyaratannya;
  2. Petugas Operator melakukan verifikasi dan validasi formulir pelaporan dan persyaratannya; a. Jika formulir pelaporan dan persyaratannya lengkap dan benar, petugas member nomor register pelaporan permohonan; b. Jika tidak lengkap, petugas pelayanan mengembalikan berkas kepada pelapor untuk dilengkapi;
  3. Pejabat Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana Ahli Muda melakukan verifikasi berkas; a. Jika data sesuai dengan data base, proses bias dilanjutkan; b. Jika data tidak sesuai dengan data base, berkas diberikan kepetugas operator untuk dikonfirmasi;
  4. Petugas operator menginput/mengubah/ menyesuaikan akta pengangkatan anak dan biodata pada permohonan pengangkatan anak dengan data pendukung;
  5. Kepala Bidang memvalidasi pengajuan akta pengangkatan anak dan mengajukan TTE;
  6. Kepala dinas membubuhkan TTE di akta pengangkatan anak;
  7. Operator mencetak akta pengangkatan anak sesuai dengan pengajuan;
  8. Petugas loket menyerahkan akta pengangkatan anak pada pemohon.

5 hari setelah persyaratan lengkap dan benar.

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Pengangkatan Anak.

1. Penerimaan Pengaduan :

a.  Kotak saran;

b.  Website:https://dispendukcapil.batukota.go.id

c.  Web: lapor.go.id

d.  Telepon: 0341-512178

e. WA:  Dafduk; 08113785600  Capil; 08113655600,081132035656, Pindah/Datang; 081130355090;

 f.   Email: dispendukcapil@batukota.go.id, dispendukcapil.kotabatu@gmail.com

2.  Form Pengaduan:

a.  Pemeriksaan Berkas;

b.  Koordinasi internal;

c.  Pembuatan Berita Acara/ Rekomendasi;

d. Tindaklanjut.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akta Pengangkatan Anak"