Penyusunan RKA

  1. 1. Disposisi dan surat permintaan penyampaian RKA
  2. 2. Daftar bahan penyusunan RKA, Format, Pagu, Indikatif SKPD, Renja SKPD
  3. 3. Bahan Penyusunan RKA telah disiapkan
  4. 4. Draft RKA telah dibuat
  5. 5. Draft RKA telah diketik
  6. 6. Draft RKA telah diperiksa dan diparaf
  7. 7. RKA telah ditandatangani
  8. 8. RKA telah disiapkan

  1. 1. Menerima disposisi dan memberikan tugas kepada staf untuk menyiapkan bahan penyusunan RKA 2. Menyiapkan bahan penyusunan RKA 3. Membuat Draft RKA 4. Mengetik Draft RKA 5. Memeriksa dan memberi paraf draft RKA 6. Mengkoreksi dan memberi paraf draft RKA 7. Memverifikasi sekaligus menandatangani draft RKA 8. Mengandakan dan mengarsipkan RKA 9. Menyampaikan RKA ke BKAD

Sesuai dengan kebutuhan

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Penyusunan RKA

1. Menemui langsung Kepala Bagian dan 

2. Analis Kebijakan Ahli Muda yang membidangi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store