Pelayanan GIZI ,kie konseling gizi

No. SK: 188.4 / 935 / 415.17.27 /2024

  1. Membawa NOMOR NIK/ KTP
  2. terdaftar di simpus

  1. 1. Pasien datang sendiri/dengan pendamping
  2. 2. Pasien mendaftarkan keloket
  3. 3. Pasien diperiksa di ruang pemeriksaan umum/ KIA/Lansia
  4. 4. Petugas gizi bekerja sama dengan dokter/bidan/perawat untuk menentukan anamneses
  5. 5. Pasien yang beresiko masalah gizi dirujuk ke poli gizi
  6. 6. Petugas gizi melalukan pengkajian gizi
  7. 7. Petugas gizi melakukan diagnosis gizi
  8. 8. Petugas gizi melakukan intervensi gizi
  9. 9. Petugas gizi melakukan monitoring dan evaluasi gizi
  10. 10. Petugas gizi melakukan pelayanan gizi/konseling gizi sesuai masalah gizi yang di hadapi pasien
  11. 11. Pasien mengambil obat di farmasi
  12. 12. Pasien pulang

15-30 menit

Tidak dipungut biaya

1. Pengukuran Berat Badan dan Tinggi Badan 2. Penilaian Status Gizi Pasien 3. Konsultasi Gizi 4. Pemberian Makanan Tambahan Gizi Kurang dan Buruk dan Ibu Hamil KEK

Email        : pkmkesamben@gmail.com 

Telp / WA : 081554974547

IG       :@puskesmas_kesamben

Weblog         : puskesmaskesamben.blogspot.co.id

Kotak Saran di Puskesmas Kesamben

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store