Pelayanan kie konseling PHBS

No. SK: 188.4 / 935 / 415.17.27 /2024

  1. Membawa NOMOR NIK/ KTP

  1. 1. Salam, sambut klien
  2. 2. Tanyakan masalahnya
  3. 3. Uraikan informasi dengan media penyuluhan
  4. 4. Bantu memecahkan masalah dan melaksanakan PHBS
  5. 5. Jelaskan cara mengatasi masalah
  6. 6. Ulangi informasi untuk memperjelas tindakan yang akan dilaksanakan

5 - 15 menit

Pasien BPJS : Gratis Pasien Umum :

-          Peraturan Bupati Jombang No. 35 Tahun 2020 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat

Peraturan Bupati Jombang No. 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Jombang No. 35 Tahun 2020 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat

Leaflet PHBS, Stiker

Email        : pkmkesamben@gmail.com Telp / WA : 081554974547

IG             :@puskesmas_kesamben

Weblog         : puskesmaskesamben.blogspot.co.id

Kotak Saran di Puskesmas Kesamben

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store