Pelayanan kie konseling PHBS

No. SK: 188.4 / 935 / 415.17.27 /2024

  1. Membawa NOMOR NIK/ KTP

  1. 1. Salam, sambut klien
  2. 2. Tanyakan masalahnya
  3. 3. Uraikan informasi dengan media penyuluhan
  4. 4. Bantu memecahkan masalah dan melaksanakan PHBS
  5. 5. Jelaskan cara mengatasi masalah
  6. 6. Ulangi informasi untuk memperjelas tindakan yang akan dilaksanakan

5 - 15 menit

Tidak dipungut biaya

Leaflet PHBS, Stiker

Email        : pkmkesamben@gmail.com

Telp / WA : 081554974547

IG             :@puskesmas_kesamben

Website     : pkmkesamben.jombangkab.go.id

SP4N LAPOR : Puskesmas Kesamben

Kotak Saran di Puskesmas Kesamben

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store