Pelayanan poli TB/p2

No. SK: 188.4 / 935 / 415.17.27 /2024

  1. Pasien telah terdaftar di SIMPUS

  1. 1. Penderita harus datang sendiri/dengan pendamping
  2. 2. Petugas memastikan identitas pasien sesuai dengan rekam medis
  3. 3. Dilakukan anamnesa kepada pasien
  4. 4. Dilakukan pemeriksaan fisik dan pemeriksaan penunjang
  5. 5. Petugas memberikan konseling (Konsultasi) tentang penyakit TB dan cara meminum obat
  6. 6. Petugas mengambilkan obat TB ke apotek
  7. 7. Petugas menyerahkan obat ke pasien
  8. 8. Jika kondisi penderita tidak memungkinkan ditangani di puskesmas maka dirujuk ke FKTL

konseling ; 20 menit

pengambilan obat : 5 menit

Pasien BPJS : Gratis 

Pasien Umum :

Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

1. Mendapatkan pemeriksaan dan penjelasan tentang TBCt 2. Mendapatkan resep dan obat sesuai diagnosa 3. Mendapatkan rujukan apabila diperlukan

Email        : pkmkesamben@gmail.com Telp / WA : 081554974547

IG             :@puskesmas_kesamben

Weblog         : puskesmaskesamben.blogspot.co.id Kotak Saran di Puskesmas Kesamben
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store