Ruang Baby Spa

No. SK: 188.4/11.2.1/415.17.18/2023

  1. Pasien sudah terdaftar di loket pendaftaran Prosedur
  2. Pasien sudah terdaftar di loket pendaftaran Prosedur

  1. Prosedur pengajuan pelayanan: Petugas loket menyerahkan Rekam medis ke ruang baby spa, Pasien menunggu panggilan sesuai urutan antrian
  2. Prosedur pengajuan pelayanan: Petugas loket menyerahkan Rekam medis ke ruang baby spa, Pasien menunggu panggilan sesuai urutan antrian
  3. Prosedur proses pelayanan : Pasien datang sesuai jadwal reservasi kemudian daftar di loket dan menuju ruang baby spa

Anamnesa dan pemeriksaan pasien : 5 menit

Rangkaian baby massage + spa : 80 menit

a.    Pasien Umum

Besaran tarif didasarkan pada Peraturan Bupati Jombang No 35 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat.

No

JENIS PELAYANAN

TARIF (Rp)

1.

Baby / Kid Massage

50.000

2.

Baby / Kid SPA

80.000


Baby gym,Baby massage

a.    Penyampaian keluhan, kritik dan saran yang berkaitan dengan pelayanan dapat disampaikan melalui :

§  Kotak saran / pengaduan Puskesmas.

§  Telepon pada nomor : 0321- 888850  pada jam kerja.

§  SMS pada nomor : 085852497939

§  Email Puskesmas : puskesmastapen@yahoo.co.id

b.Keluhan yang berkaitan dengan pelayanan dari pengguna layanan dengan identitas jelas akan mendapatkan tanggapan resmi secara langsung.Sedangkan untuk pengaduan melalui kotak saran di periksa setiap hari, jika ada saran yang sifatnya membutuhkan penanganan secepatnya segera di tindak lanjuti
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ruang Baby Spa"