Pelayanan Loket Pendaftaran

No. SK: 188.4/110/415.17.13/2023

  1. Pasien BPJS : Membawa KK/KTP/Kartu KIS dan Kartu Berobat
  2. Pasien Umum : Membawa KK/KTP, Kartu Berobat dan Membayar Biaya Retribusi

  1. Pasien datang ke Puskesmas kecuali pasien dengan kondisi atau penyakit tertentu
  2. Pasien dilakukan skreening di tenda skreening dan diberikan nomor antrian
  3. Pasien menunggu panggilan sesuai urutan antrian
  4. Pasien menyerahkan kartu berobat dan atau KIS/KTP/KK
  5. Petugas melakukan penginputan data pasien baru atau lama
  6. Petugas menyiapkan rekam medis pasien
  7. Petugas mengantarkan rekam medis pasien sesuai dengan ruang pelayanan yang dituju

≤ 10 Menit


  1. Pasien BPJS : Gratis
  2. Pasien Umum : Sesuai dengan Peraturan Bupati Jombang No. 35 Tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan dan  Peraturan Bupati Jombang No. 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Jombang No. 35 Tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan

Pendaftaran pasien, Pelayanan Rekam Medis

Penyampaian keluhan, kritik dan saran yang berkaitan dengan pelayanan dapat disampaikan melalui :

  1. Kotak saran / pengaduan Puskesmas.
  2. Telepon pada nomor : 0321- 888513  pada jam kerja.
  3. Telpon,SMS,WhatsApp pada nomor : 081335729091
  4. Sosial Media : Facebook,Instagram,Ulasan google (Puskesmas Megaluh)
  5. Email Puskesmas : puskesmasmegaluh@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Loket Pendaftaran"