Pelayanan kesehatan gigi dan mulut

No. SK: 188.4 / 935 / 415.17.27 /2024

  1. Pasien telah terdaftar di SIMPUS
  2. Membawa NOMOR NIK/ KTP
  3. Membawa NOMOR KARTU BPJS

  1. pasien datang
  2. Mengisi General Consent di Rekam Medik
  3. 2. Pelayanan di Ruang Pelayanan Gigi dan Mulut
  4. 3. Rujukan ke Laboratorium ( bila diperlukan)
  5. 4. Pembayaran di Kasir ( bila diperlukan)
  6. 5. Pengambilan obat (bila diperlukan)
  7. 6. Pembuatan rujukan (bila diperlukan)
  8. 7. Pulang (bila sudah selesai)

Per pasien 10 menit – 30 menit

Pasien BPJS : Gratis

 Pasien Umum :

Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah


Cabut gigi, Scalling gigi, Rujukan gigi

Email : pkmkesamben@gmail.com

 Telp / WA : 081554974547

IG :@puskesmas_kesamben

Weblog         : puskesmaskesamben.blogspot.co.id

Kotak Saran di Puskesmas Kesamben

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store