Pendaftaran dan Rekam Medis

No. SK: 188.4/007.4/415.17.11/2023

  1. KARTU BPJS
  2. KTP

  1. 1. Pasien mengambil nomor antrian 2. Pasien menunggu di ruang tunggu 3. Petugas memanggil pasien 4. Pasien menyerahkan identitas sesuai persyaratan 5. Pasien menuju layanan yang di maksud atau sesuai arahan petugas

Pasien baru : 7 Menit

Pasien lama membawa kartu berobat : 4 Menit

Pasien lama tidak membawa kartu berobat : 5 Menit

Pemeriksaan umum di jam kerja : Rp.10.000

Pemeriksaan Umum diluar jam kerja : Rp.15.000

Konsultasi antar unit : Rp.5000

Pemeriksaan kesehatan Pelajar atau umum : Rp.10.000

Pemeriksaan Calon pengantin (perorangan) : 25.000

Pemeriksaan Haji : Rp.40.000

Pelayanan konsultasi psikologi : Rp.20.000

Pelayanan tumbuh Kembang : Rp.20.000

Pemeriksaan tonometri : Rp.20.000

Pemeriksaan refraktometri : Rp.20.000

Tes kebugaran non program : Rp.20.000

surat keterangan visum et repertum luar puskesmas tembelang : Rp.50.000

adminsitarsi klaim asuransi dan RM :Rp.25.000

Salinan RM : Rp.25.000

Surat Ketrangan Kematian : Rp.10.000

Gratis : Pasien BPJS, KIS, kecuali surat keterangan sehat/ SKS dan Pemeriksaan CJH

KARCIS, RESEP, KARTU BEROBAT, BUKTI PEMBAYARAN

1.     Pengguna/pasien menyampaikan pengaduan melalui media :

a.    SMS/WA/Telp nomor 0895328880114

b.    Kotak saran

c.    Email: pkmtembelang@gmail.com

d.    Secara langsung

2.     Petugas mencatat semua pengaduan

3.     Semua pengaduan akan dibahas oleh tim pengaduan

4.     Umpan balik pengaduan akan disampaikan melalui:

     a.    SMS/Telp/WA/email pengadu yang bersangkutan

     b.    Papan  pengumuman

     c. Secara langsung
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

PENDAFTARAN ONLINE

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran dan Rekam Medis"