Layanan Pemberian User ID dan Password SPSE non-Penyedia

No. SK: 1010A Tahun 2022 dan T/001/PL.02/V/2023/SPSE

  1. a. Dokumen Permohonan user ID dan password dari unit/pejabat yang berwenang untuk aplikasi SPSE; b. Email berisi permohonan pada poin 1.

  1. a. Petugas menerima permohonan user ID dan password SPSE melalui Nota Dinas/Surat dari unit/pejabat yang berwenang serta memeriksa kelengkapan dokumen: 1) Apabila tidak lengkap menginformasikan kepada pemohon untuk melengkapi kekurangan melalui telepon/email; 2) Jika lengkap langsung meneruskan dokumen permohonan ke Admin terkait. b. Admin terkait menerima dan meneliti dokumen permohonan tersebut; c. Admin memproses pembuatan user ID dan password atau melakukan aktivasi user Admin Satker, kemudian mengirimkan hasilnya kepada Petugas; d. Petugas menerima user ID dan password atau print screen aktivasi user Admin Satker yang diminta melalui email; e. Petugas meneruskan hasil permohonan tersebut kepada pemohon melalui email; f. Proses selesai.

2 (Dua) hari kerja

Tidak dipungut biaya

User ID dan Password SPSE atau Bukti Aktivasi User Admin Satker.

1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung atau tertulis melelui surat ke alamat:

 UKPBJ PPATK Gedung PPATK - Jl. Ir. H. Juanda, No. 35, Jakarta 10120

 2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan melalui chat layanan bantuan PPATK.

 3. Media pengaduan melalui tautan pws.ppatk.go.id.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Chat WA Helpdesk PPATK 082112120195