Penerbitan KTP-eL BAru karena Pindah, Perubahan Data, Rusak/ Hilang untuk OA

  1. Formulir permohonan F-1.02
  2. OA melampirkan SKP (jika permohonan karena pindah datang antar Kab/Kota/Provinsi;
  3. KTP-eL dan fotokopi surat keterangan/ bukti perubahan peristiwa Kependudukan dan peristiwa penting ( jika perubahan data);
  4. KTP-eL rusak (jika KTP-eL rusak) dan;
  5. Surat kehilangan dari kepolisian (jika permohonan hilang);
  6. KTP-eL lama ( jika perpanjangan KTP-eL ).

  1. Pemohon menyerahkan formulir F-1.02 dan persyaratan lainnya (KTP-eL rusak/surat kehilangan dari kepolisian);
  2. Petugas Loket Memverifikasi dan meregister berkas;
  3. Petugas Operator Menginput, mengolah data, melakukan perekaman data dalam basis data Kependudukan dan mencetak KTP-eL;
  4. Hasil Cetak KTP-el Diserahkan ke Petugas Loket pengambilan;
  5. Pemohon menerima KTP-eL OA.

30 menitSetelah persyaratan sudah lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

KTP-el WNA

1. Penerimaan Pengaduan;

a.  Kotak saran;

b.  Website:https://dispendukcapil.batukota.go.id

c.  Web: lapor.go.id;

d.  Telepon: 0341-512178

e.  WA ; Dafduk; 08113785600

        Capil; 08113655600, 081132035656

        Pindah/ Datang; 081130355090

f.   Email: dispendukcapil@batukota.go.id

2.  Form Pengaduan:

a.  Pemeriksaan Berkas;

b.  Koordinasi internal;

c.  Pembuatan Berita Acara/ Rekomendasi;

     Tindaklanjut.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan KTP-eL BAru karena Pindah, Perubahan Data, Rusak/ Hilang untuk OA"