permohonan pengambilan salinan putusan

  1. Surat Permohonan Fotokopi KTP/Kartu Advokat

  1. 1. Petugas PTSP Menerima surat permohonan dan menelitii kelengkapan surat permohonan 2. Ketua Disposisi oleh Ketua apakah disetujui atau tidak surat permohonan 3. Staf Menyiapkan berkas Salinan putusan 4. Panitera Muda Hukum Meneliti dan membubuhkan paraf pada catatan Salinan putusan 5. Panitera Meneliti dan menandatangani salinan putusan 6. Petugas PTSP Menyerahkan Salinan putusan dan memungut serta menyetor PNBP kepada bendahara

setiap hari kerja

fotocopy Rp.200/lembar

materai Rp.10.000

leges Rp.10.000

penyerahan salinan putusan Rp.500/lembar

Salinan Putusan

1.   Apli1. Aplikasi SIWAS MARI

2.   Email :  pengaduan@badanpengawas.net

3.   Faxsimile No. (0721) 258320

4.   Telphone  No. (0721) 258320

5.   Meja Pengaduan pada PTUN  Bandar Lampung

6.   Surat dikirim kepada :

Badan Pengawas Mahkamah Agung R.I.

7.   WA (Pesan singkat)  +6282185755740

8.   Kotak Pengaduan dan Saran di Meja PTSP 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "permohonan pengambilan salinan putusan"