No. SK: 188.4/11.2.1/415.17.18/2023
· Anamnesa melengkapi buku status rawat inap : 15 menit
· Pemeriksaan fisik : 5 menit
· Pasang infus : 5 menit
· Konsultasi dokter jaga : 3 menit
· Persiapan tempat tidur (verbed) : 2 menit +
Total : 30 menit
a. Pasien BPJS: gratis
b. Pasien Umum
Besaran tarif didasarkan pada Peraturan Bupati Jombang No 35 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat:
NO |
JENIS PELAYANAN |
TARIF (Rp) |
1 |
Pemeriksaan umum / karcis harian |
20.000 |
2 |
Konsultasi dokter umum |
20.000 |
3 |
Akomodasi kelas III / hari |
30.000 |
4 |
Visite dokter umum |
30.000 |
5 |
Konsultasi obat |
10.000 |
6 |
Konsultasi antar klinik / gizi |
10.000 |
7 |
Administrasi rawat inap |
15.000 |
8 |
Asuhan keperawatan standar |
30.000 |
Pelayanan medis rawat inap sesuai jenis penyakitnya ,Resep obat untuk pengambilan obat di ruang obat,Resep obat untuk pembelian obat di apotik Surat keterangan istirahat,Surat keterangan rawat inap,Surat keterangan menunggu,Surat kontrol,Surat rujukan untuk pelayanan kesehatan tingkat lanjut , Surat keterangan kematian
a. Penyampaian keluhan, kritik dan saran yang berkaitan dengan pelayanan dapat disampaikan melalui :
§ Kotak saran / pengaduan Puskesmas.
§ Telepon pada nomor : 0321- 888850 pada jam kerja.
§ SMS pada nomor : 085852497939
§ Email Puskesmas : puskesmastapen@yahoo.co.id
Keluhan yang berkaitan dengan pelayanan dari pengguna layanan dengan identitas jelas akan mendapatkan tanggapan resmi secara langsung.Sedangkan untuk pengaduan melalui kotak saran di periksa setiap hari, jika ada saran yang sifatnya membutuhkan penanganan secepatnya segera di tindak lanjutiMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store