Unit Gawat Darurat

No. SK: 188.4/11.2.1/415.17.18/2023

  1. Pasien datang dari ruangan / poliklinik di puskesmas : Rekam medis atau surat pengantar rawat inap di antar oleh petugas
  2. a. Pasien datang dari ruangan / poliklinik di puskesmas : Rekam medis atau surat pengantar rawat inap di antar oleh petugas
  3. b. Pasien datang dalam kondisi gawat darurat : Keluarga / pengantar pasien menyerahkan kartu berobat dan atau kartu peserta (Kartu BPJS)
  4. c. Pasien rujukan dari luar : Membawa surat pengantar dari perujuk , membawa kartu berobat dan atau kartu peserta

  1. Keluarga/ pengantar pasien mendaftar pasien ke petugas jaga UGD
  2. Keluarga/ pengantar pasien mendaftar pasien ke petugas jaga UGD
  3. Pasien diperiksa dokter / paramedis: Bila kondisi tidak gawat darurat dapat berobat jalan / pulang, Bila kondisi darurat tidak gawat dapat berobat jalan / pulang, Bila kondisi gawat darurat dilakukan observasi / rawat inap / dirujuk

·        Anamnesa melengkapi buku status rawat inap : 15 menit

·        Pemeriksaan fisik : 5 menit

·        Pasang infus  : 5 menit

·        Konsultasi dokter jaga : 3 menit

·        Persiapan tempat tidur (verbed)    : 2 menit +

Total   :         30 menit

a.       Pasien BPJS: gratis

b.       Pasien Umum

Besaran tarif didasarkan pada Peraturan Bupati Jombang No 35 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat:

 NO

JENIS PELAYANAN

TARIF

(Rp)

1

Pemeriksaan umum / karcis harian

20.000

2

  Konsultasi dokter umum

20.000

3

Akomodasi kelas III / hari

30.000

4

Visite dokter umum

30.000

5

Konsultasi obat

10.000

6

Konsultasi antar klinik / gizi

10.000

7

Administrasi rawat inap

15.000

8

Asuhan keperawatan standar

30.000



Pelayanan medis rawat inap sesuai jenis penyakitnya ,Resep obat untuk pengambilan obat di ruang obat,Resep obat untuk pembelian obat di apotik Surat keterangan istirahat,Surat keterangan rawat inap,Surat keterangan menunggu,Surat kontrol,Surat rujukan untuk pelayanan kesehatan tingkat lanjut , Surat keterangan kematian

a.    Penyampaian keluhan, kritik dan saran yang berkaitan dengan pelayanan dapat disampaikan melalui :

§  Kotak saran / pengaduan Puskesmas.

§  Telepon pada nomor : 0321- 888850  pada jam kerja.

§  SMS pada nomor : 085852497939

§  Email Puskesmas : puskesmastapen@yahoo.co.id

Keluhan yang berkaitan dengan pelayanan dari pengguna layanan dengan identitas jelas akan mendapatkan tanggapan resmi secara langsung.Sedangkan untuk pengaduan melalui kotak saran di periksa setiap hari, jika ada saran yang sifatnya membutuhkan penanganan secepatnya segera di tindak lanjuti
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Unit Gawat Darurat"