Anamnesa dan pemeriksaan pasien : 10 menit
Pembuatan resep : 2 menit
b. Pasien Program Pembebasan Biaya Retribusi : karcis loket gratis, sedangkan biaya pemeriksaan mengikuti tarif Peraturan Bupati Kabupaten Jombang No 13 Tahun 2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat
c. Pasien Umum : Besaran tarif mengikuti Peraturan Bupati Jombang No 13 Tahun 2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat
Obat, Surat pengantar untuk konsultasi gizi, Surat pengantar untuk rawat inap, Surat pengantar rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat lanjut (RS), Surat pengantar ke UGD untuk dilakukan tindakan medis, Surat keterangan sehat, Surat keterangan sakit, Surat keterangan berobat
Penyampaian keluhan, kritik dan saran yang berkaitan dengan pelayanan dapat
disampaikan melalui :
1) Kotak saran / pengaduan Puskesmas.
2) SMS/WA pada nomor : 0811 3800 6661
3) Facebook : Puskesmas Perak
4) Instagram : @puskesmas_perak
5) Email Puskesmas : pkmperak@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store