Falitasi Pelayanan Pemeriksaan Umum

  1. Pasien sudah terdaftar di loket pendaftaran
  2. Pasien sudah terdaftar di loket pendaftaran

  1. Setelah mendaftar, pasien menunggu panggilan sesuai urutan antrian di ruang tunggu poli umum
  2. Setelah dipanggil, dilakukan anamnesa dan pemeriksaan kepada pasien
  3. Pasien mendapat resep/rujukan
  4. Jika dirujuk, maka pasien bisa melanjutkan pengobatan ke FKTL sesuai dengan jadwal dan RS yang tertera di surat rujukan
  5. Jika mendapat resep maka pasien menukarkan resep di unit farmasi

 Anamnesa dan pemeriksaan pasien : 10 menit

Pembuatan resep : 2 menit

b.      Pasien Program Pembebasan Biaya Retribusi : karcis loket gratis, sedangkan biaya pemeriksaan mengikuti tarif Peraturan Bupati Kabupaten Jombang No 13 Tahun 2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat

c.   Pasien Umum : Besaran tarif mengikuti Peraturan Bupati Jombang No 13 Tahun 2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat

Obat, Surat pengantar untuk konsultasi gizi, Surat pengantar untuk rawat inap, Surat pengantar rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat lanjut (RS), Surat pengantar ke UGD untuk dilakukan tindakan medis, Surat keterangan sehat, Surat keterangan sakit, Surat keterangan berobat

Penyampaian keluhan, kritik dan saran yang berkaitan dengan pelayanan dapat 

disampaikan melalui :

1)      Kotak saran / pengaduan Puskesmas.

2)      SMS/WA pada nomor : 0811 3800 6661

3)      Facebook : Puskesmas Perak

4)      Instagram : @puskesmas_perak

5)      Email Puskesmas : pkmperak@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Falitasi Pelayanan Pemeriksaan Umum"