Surat Pengantar Pengajuan DD, ADD, Bagi Hasil Pajak, Retribusi Daerah, Bantuan Khusus Keuangan, Dan Bantuan Sumber Dana Lainnya

No. SK: 060/254/424.301/2022

  1. 1) Surat Permohonan
  2. 2) Kwitansi
  3. 3) Pakta Integritas
  4. 4) Surat Penunjukan Bank
  5. 5) Foto copy SK Kepala Desa
  6. 6) Foto copy SK Kaur Keuangan Desa
  7. 7) Foto copy NPWP
  8. 8) Foto copy KTP Kepala Desa
  9. 9) Foto copy KTP Kaur Keuangan Desa
  10. 10) Foto copy SK Besaran Dana
  11. 11) Foto copy Nota Dinas
  12. 12) Foto copy SPD
  13. 13) Lampiran Penetapan Tahun Anggaran (tahun berjalan)

  1. Pemohon mengajukan permohonan Rekomendasi Pencairan Dana Desa (DD)
  2. Petugas melakukan verifikasi kelengkapan dokumen
  3. Petugas menyampaikan berkas kepada Kasi PMD
  4. Kasi PMD melakukan verifikasi berkas dan paraf permohonan
  5. Kasi Pemerintahan dan Pelayanan melakukan verifikasi Lanjutan
  6. Sekretaris Kecamatan memvalidasi
  7. Camat memberikan tandatangan
  8. Petugas merigester dan memberikan stempel
  9. Surat Rekomendasi Pencairan Dana Desa (DD) dan menyampaika kepada pemohon

2     (Dua)  Hari   Kerja   jika   berkas   permohonan  dinyatakan lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Pencairan Dd, Add, Bagi Hasil Pajak, Retribusi Daerah, Bantuan Khusus Keuangan, Dan Bantuan Sumber Dana Lainnya

Menyampaikan langsung kepada staf kecamatan Bangil Menghubungi Kantor Kecamatan Bangil Telp. 081359780629

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Pengajuan DD, ADD, Bagi Hasil Pajak, Retribusi Daerah, Bantuan Khusus Keuangan, Dan Bantuan Sumber Dana Lainnya"