Pelayanan Rekomendasi Kependudukan Permohonan Pembuatan Kartu Keluarga (KK)

No. SK: 008 TAHUN 2023

  1. Pengantar RT/RW
  2. Formulir permohonan KK,
  3. Izin tinggal tetap bagi OA
  4. Fotokopi buku nikah/akta perkawinan bagi yang menikah sebanyak = 1 lbr,
  5. Surat Keterangan Pindah Datang bagi yang kedatangan
  6. Surat keterangan datang dari luar negeri bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah

  1. Pemohon datang ke Kantor Kelurahan untuk menyerahkan pengantar dari RT dan RW serta mengisi formulir permohonan pembuatan KK.
  2. Pemeriksaan berkas.
  3. Jika isian dan berkas pendukung belum benar dan lengkap maka dikembalikan kepada pemohon. Jika isian dan berkas pendukung sudah benar dan lengkap, maka dimintakan tanda tangan Lurah/Sekretaris Lurah/Kepala Seksi yang membidangi dan dibubuhi cap basah.
  4. Penyerahan formulir permohonan pembuatan KK yang sudah ditandatangani dan dicap kepada pemohon.

60 menit apabila semua pesyaratan yang dibutuhkan sudah lengkap/komplit


Tidak dipungut biaya

Formulir Permohonan Pembuatan KK yang ditandatangani Lurah/Sekretaris Lurah/Kepala Seksi yang membidangi dan dibubuhi cap basah.

Email            : pringgokusuman@jogjakota.go.id

Telepon        : (0274) 547319

Instagram     : kelurahanpringgokusuman.yk

Surat            : Letjend Suprapto No. 84 Yogyakarta

Datang langsung ke Kelurahan Pringgokusuman

UPIK via jss.jogjakota.go.id

UPIK via email upik@jogjakota.go.id

UPIK via SMS ke 08122780001


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi Kependudukan Permohonan Pembuatan Kartu Keluarga (KK)"