Kepaniteraan Hukum

  1. Surat Permohonan
  2. Fotocopy KTP/KK;
  3. Fotocopy SKCK yang sudah dilegalisir
  4. Past foto Ukuran 3 x 4 sejumlah 1 lembar
  5. Nomor HP
  6. Bayar PNBP
  7. Surat Permohonan
  8. Fotocopy KTP/KK;
  9. Fotocopy SKCK yang sudah dilegalisir
  10. Past foto Ukuran 3 x 4 sejumlah 1 lembar
  11. Nomor HP
  12. Bayar PNBP

  1. Pemohon mengisi aplikasi eraterang online;
  2. Pemohon mencetak permohonan dari aplikasi eraterang dan menyerahkan ke Petugas PTSP disertai dengan persyaratan, Petugas memberikan ceklist;
  3. Petugas memeriksa Data Pemohon pada aplikasi PTSP
  4. Petugas memeriksa Data Pemohon pada aplikasi PTSP
  5. Petugas mencetak Surat keterangan dan memintakan tanda tangan kepada Ketua Pengadilan Negeri;
  6. Petugas menyerahkan formulir Biaya kepada Pemohon untuk membayar di Kasir;
  7. Menyerahkan Surat Keterangan Bebas Pidana kepada Pemohon;
  8. Pemohon mengisi survei Kepuasan layanan
  9. Pemohon mengisi aplikasi eraterang online;
  10. Pemohon mencetak permohonan dari aplikasi eraterang dan menyerahkan ke Petugas PTSP disertai dengan persyaratan, Petugas memberikan ceklist;
  11. Petugas memeriksa Data Pemohon pada aplikasi PTSP
  12. Petugas memeriksa Data Pemohon pada aplikasi PTSP
  13. Petugas mencetak Surat keterangan dan memintakan tanda tangan kepada Ketua Pengadilan Negeri;
  14. Petugas menyerahkan formulir Biaya kepada Pemohon untuk membayar di Kasir;
  15. Menyerahkan Surat Keterangan Bebas Pidana kepada Pemohon;
  16. Pemohon mengisi survei Kepuasan layanan

  1. Pemohon mengisi Data aplikasi eraterang;
  2. Pemohon mencetak permohonan dari aplikasi eraterang dan menyerahkan ke Petugas PTSP di sertai dengan persyaratan, Petugas memberikan ceklist;
  3. Petugas mencetak Surat keterangan dan memintakan tandatangan kepada Ketua Pengadilan Negeri ;
  4. Petugas menyerahkan formulir Biaya kepada Pemohon untuk membayar di Kasir;
  5. Menyerahkan Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Berdasarkan Putusan Pengadilan kepada Pemohon;
  6. Pemohon mengisi survei  Kepuasan layanan

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019; 

Biaya PNBP sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah)


Surat Keterangan Tidak sedang Menjalani Pidana

https://siwas.mahkamahagung.go.id/Home
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online