Pelayanan Legalisasi

No. SK: 400.3/405

  1. Fc berkas yang akan d legalisasi
  2. Berkas asli yang akan dilegalisasi

  1. Pemohon datang ke Tata Usaha untuk pengajuan legalisasi
  2. Pemeriksaan berkas foto kopian sesuai berkas yang asli
  3. a. Jika berkas belum benar dan lengkap serta apabila tidak sesuai berkas yang asli maka berkas pemohon akan dikembalikan. b. jika berkas sudah benar dan lengkap, serta sudah sesuai dengan berkas aslinya, maka berkas akan diproses
  4. Berkas akan dilegalisasi oleh Kepala Sekolah, proses legalisasi selesai

Minimal 1 hari setelah pengajuan legalisasi dilakukan

Tidak dipungut biaya

Berkas legalisasi maksimal 10 lembar

Sekolah     : datang langsung, kotak saran, email sekolah, telepon dan Fax

Sarana Pelayanan Pengaduan:

1.    Unit Pelayanan Pengaduan dan Keluhan (UPIK)

a)       Sms/WA ke: 0851 7535 8572

b)      upik@jogjakota.go.id

2.       E-mail : smpn9@jogjakota.go.id

a)       Telepon : (0274)  371168

b)      Sms : 0851 7535 8572

c)       Fax : (0274)  371168

3.       Surat :  SMP Negeri 9 Yogyakarta, Jl. Ngeksigondo No. 30 Yogyakarta Kode Pos 55712

a)     Kotak saran.

b)     Datang langsung

c)     Formulir survey IKM.

4.       Pengaduan melalui media tersebut diatas akan ditindaklanjuti oleh tim pengaduan dengan tahapan sebagai berikut :

a)       Cek pengaduan

b)      Cek bukti fisik pendukung

c)       Koordinasi internal

d)      Koordinasi instansi terkait

Responsif pengaduan : 3 (tiga) hari kerja.

Penyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang ada.

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Legalisasi"