Ruang Loket Pendaftaran

No. SK: 188.4/11.2.1/415.17.18/2023

  1. Pasien Umum • Pasien baru : membayar biaya retribusi • Pasien lama : menyerahkan kartu berobat yang dimiliki dan membayar biaya retribusi
  2. b. Pasien BPJS • Pasien baru : menyerahkan kartu peserta KTP/KK • Pasien lama : menyerahkan kartu peserta KTP/KK dan kartu berobat
  3. c. Pasien Program Pembebasan Retribusi • Menunjukkan KTP/ KK Jombang dan atau fotocopy

  1. pasien mengambil nomor antrian
  2. pasien mengambil nomor antrian
  3. Pasien menunggu panggilan sesuai urutan antrian

a)    Pasien baru

-       Petugas membuat kartu berobat :  1 menit

-       Memasukkan data ke buku register dan entry ke simpus: 1 menit

-       Mencetak rekam medis : 1 menit

-       Total waktu: 3 menit

a)    Pasien lama

* bila pasien membawa kartu berobat

-       Menyerahkan kartu berobat sampai didaftar di buku register  loket dan entry ke simpus: 1 menit

Mencari Rekam medis di almari sampai diserahkan  ke ruang

-    pemeriksaan: 2 menit

-    Total waktu: 3 menit

* bila pasien tidak membawa kartu berobat

-    Mencari identitas pasien di simpus sampai di daftar di buku register loket: 2 menit

-    Mencari rekam medis di almari sampai diserahkan ke ruang pemeriksaan: 2 menit

Total waktu: 4 menit

a.    Pasien BPJS, program pemerintah : gratis

b.    Pasien Umum

Besaran tarif Peraturan Bupati Kabupaten Jombang No 35 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat sebagai berikut :

No

JENIS PELAYANAN

TARIF (Rp)

1.

Klinik umum di jam kerja

10.000

2.

Pemeriksaan umum rawat darurat

20.000

3.

Konsultasi antar klinik

5.000

4.

Pemeriksaan kesehatan Pelajar

10.000

5.

Pemeriksaan kesehatan umum

10.000

6.

Pemeriksaan calon pengantin (perorang)

25.000

7.

Pemeriksaan haji tahap

40.000

8.

Surat keterangan visum et repertum luar di puskesmas

50.000

9.

Surat keterangan visum et repertum luar di TKP

100.000

10.

Administrasi klaim asuransi

25.000

10.

Salinan rekam medis

25.000

11.

Surat keterangan kematian

10.000



Karcis,Kartu Berobat,Bukti pembayaran,Legalisir surat keterangan sehat ,Surat keterangan visum et repertum ,Salinan resume medis ,Pengisian pengajuan klaim asuransi (sesuai format yang diajukan pasien atau keluarga)

a.    Penyampaian keluhan, kritik dan saran yang berkaitan dengan pelayanan dapat disampaikan melalui :

§  Kotak saran / pengaduan Puskesmas.

§  Telepon pada nomor : 0321- 888850  pada jam kerja.

§  SMS pada nomor : 085852497939

§  Email Puskesmas : puskesmastapen@yahoo.co.id

Keluhan yang berkaitan dengan pelayanan dari pengguna layanan dengan identitas jelas akan mendapatkan tanggapan resmi secara langsung, sedangkan untuk pengaduan melalui kotak saran di periksa setiap hari, jika ada saran yang sifatnya membutuhkan penanganan secepatnya segera di tindak lanjuti.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ruang Loket Pendaftaran "