layanan posbakum

  1. Posbakum adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada Penerima bantuan hukum. Pemberi bantuan hukum dapat berupa : Lembaga masyarakat sipil penyedia advokasi hukum, dan/atau Unit kerja advokasi hukum pada Organisasi Profesi Advokat, dan/atau Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Perguruan Tinggi. Pemberian layanan bantuan hukum meliputi: a. Pemberian informasi, konsultasi, atau advis hukum; b. Bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan; c. Penyediaan informasi daftar Organisasi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum atau organisasi bantuan hukum atau advokat lainnya yang dapat memberikan bantuan hukum cuma-Cuma ;

  1. Penerima bantuan hukum datang ke kantor Pengadilan sesuai jam layanan Posbakum Hari : Senin sampai dengan Kamis Jam : 10.00 - 14.00 WIB

Hari  :   Senin  sampai dengan  Kamis

Jam  :    10.00  - 14.00  WIB


Tidak dipungut biaya

Bantuan Hukum

1.   Apli1. Aplikasi SIWAS MARI

2.   Email :  pengaduan@badanpengawas.net

3.   Faxsimile No. (0721) 258320

4.   Telphone  No. (0721) 258320

5.   Meja Pengaduan pada PTUN  Bandar Lampung

6.   Surat dikirim kepada :

Badan Pengawas Mahkamah Agung R.I.

7.   WA (Pesan singkat)  +6282185755740

Kotak Pengaduan dan Saran di Meja PTSP 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "layanan posbakum"